Interest

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta karena Bawa 70.000 Butir Ekstasi, Nilainya Rp60 Miliar!

DigiTripX.idDunia penerbangan dan peredaran gelap narkoba di hebohkan dengan penangkapan seorang pilot maskapai Malaysia AirlinesMohd Saufi bin Othman (39), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ia di ciduk aparat Indonesia atas dugaan kuat menjadi kurir narkoba.

Polisi menemukan sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat total 25,15 kilogram dan 4 gram sabu. Jika dihitung, nilai barang haram ini tembus hingga Rp60 miliar.

Kronologi Penangkapan ala Aksi Film

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa (29/7) malam. Ceritanya berawal dari kewaspadaan petugas Bea Cukai di area kedatangan internasional. Saat memindai koper mencurigakan lewat mesin X-ray di Terminal 3, petugas langsung curiga. Setelah diperiksa, ternyata isinya adalah pil terlarang yang diselundupkan usai pilot tersebut menerbangkan pesawat MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba ke Indonesia; dua kali lewat Jakarta dan sekali lewat daerah lain. Dalam aksi terbarunya, ia mengaku diperintah oleh bandar di Malaysia dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp180 jutaan).

Baca Juga : Gerhana Matahari Total: Indonesia Cuma Bisa Nonton Live Streaming, Tapi Spanyol Siap Sambut 17 Juta Wisatawan!

Reaksi Malaysia Airlines dan Pemerintah Malaysia

Kasus ini langsung menyita perhatian media Malaysia, mulai dari Bernama hingga Harian Metro.

Malaysia Airlines langsung angkat bicara dan menegaskan sikap tegasnya. Maskapai kebanggaan negeri Jiran itu menyatakan akan bekerja sama penuh dengan otoritas Indonesia dalam proses hukum.

“Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut,” demikian pernyataan resmi maskapai yang dikutip dari Free Malaysia Today.

Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga sudah menerima notifikasi dari Bareskrim Polri. Pihak kedubes memastikan sedang mengupayakan akses konsuler untuk warganya.

“Kedutaan menghormati proses hukum di Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga negara Malaysia yang bersangkutan,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Jumat (31/7), dikutip dari Bernama.

Fakta Cepat (Biar Gak Ketinggalan Info):

  • Tersangka: Mohd Saufi bin Othman (Pilot Malaysia Airlines, 39 tahun).

  • Barang Bukti: 70.114 butir ekstasi (25,15 kg) & 4 gram sabu.

  • Nilai: Rp60 miliar.

  • Tempat: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

  • Imbalan: 50.000 Ringgit Malaysia (Rp180 juta) per aksi.

  • Status: Sudah 3 kali menyelundup ke Indonesia & positif pakai narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur penerbangan tetap menjadi celah bagi peredaran gelap narkoba, namun aparat kita makin cerdik dalam membongkar aksi para bandar. Proses hukum kini tengah berjalan dan akan menjadi pelajaran besar bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram di Indonesia.

Digitripx

Your Digital Destination. Channel Youtube : DigiTripX Media

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button