Interest

Publisher Rights Platform Digital Wajib Bayar Media Lokal!

DigiTripX.id – Dalam langkah yang dianggap sebagai tonggak sejarah untuk industri media dan digital di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.

Aturan ini mengharuskan raksasa digital seperti Google, Facebook, dan platform serupa lainnya untuk membayar kompensasi kepada perusahaan media atas di stribusi kontennya. Inisiatif ini di umumkan dalam perayaan Hari Pers Nasional yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (20/2/2024).

Mendorong Jurnalisme Berkualitas

Presiden Jokowi menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mendorong produksi jurnalisme berkualitas di Indonesia. “Kita ingin jurnalisme yang berkualitas, yang dapat mendidik dan membawa kemajuan bagi Indonesia,” ujar Jokowi. Beliau juga menambahkan bahwa aturan ini tidak di rancang untuk membatasi kreativitas para kreator konten atau influencer, melainkan untuk memastikan bahwa perusahaan media mendapatkan kompensasi yang adil atas konten yang mereka produksi.

Baca juga : Film “Dirty Vote” Guncang Panggung Politik Indonesia

Masa Transisi dan Respons Industri

Aturan baru ini akan memasuki masa transisi selama 6 bulan. Agar memberikan waktu bagi platform digital dan perusahaan media untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Reaksi dari berbagai pihak, termasuk para kreator konten, telah bermunculan, namun Jokowi menegaskan bahwa aturan ini tidak akan berdampak negatif terhadap mereka.

Perwakilan Google di Indonesia menyatakan bahwa mereka akan segera mempelajari detail dari peraturan baru ini. “Kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata perwakilan Google. Mereka menambahkan pentingnya produk mereka untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa bias.

Baca juga : Dominasi Prabowo-Gibran di Pulau Jawa

Kerja Sama yang Adil Antara Media dan Platform Digital

Jokowi berharap aturan ini akan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Ini termasuk kewajiban bagi platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui lisensi berbayar, bagi hasil, atau bentuk kerja sama lain yang di sepakati.

Dukungan Pemerintah untuk Industri Media

Dalam menghadapi transformasi digital, Jokowi mengakui tekanan yang di hadapi oleh perusahaan media. Sebagai respons, beliau meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers sebagai bantalan jangka pendek.

Perpres tentang Publisher Rights ini merupakan langkah maju untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dengan aturan ini, di harapkan tercipta keseimbangan ekosistem antara perusahaan media dan platform digital, sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap berita yang beragam dan berkualitas. Kedepannya, semua mata tertuju pada implementasi dan dampak nyata aturan ini terhadap industri media dan digital di Indonesia.

Digitripx

Your Digital Destination. Channel Youtube : DigiTripX Media

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button