Korea Selatan Hapus Istilah “Anak di Luar Nikah” demi Perlindungan Hak Anak
DigiTripX.id – Pemerintah Korea Selatan resmi menghapus istilah “anak di luar nikah” dari seluruh formulir administrasi kesejahteraan anak. Langkah progresif ini menunjukkan bahwa negara mulai mengikuti perkembangan zaman.
Ganti Istilah Ketinggalan Zaman dengan yang Lebih Inklusif
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan (MOHW) akhirnya mengambil keputusan berani untuk menyesuaikan bahasa resmi pemerintah dengan perubahan pandangan masyarakat tentang konsep keluarga dan persalinan. Istilah “anak di luar nikah” yang terkesan diskriminatif resmi di hapus dari berbagai dokumen teknis yang selama ini di gunakan oleh pejabat lapangan.
Menurut laporan The Korea Herald, pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan awal mengenai revisi dekret pelaksanaan dan aturan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Tujuannya jelas melindungi hak anak agar tidak lagi di klasifikasikan berdasarkan status pernikahan orang tua mereka.
Baca Juga : J-Hope BTS Bikin Heboh ARMY Indonesia! Vest Keren di Konser Busan
Tren Kelahiran di Luar Nikah Meningkat Signifikan
Keputusan ini muncul seiring dengan perubahan signifikan dalam pola kelahiran di Korea Selatan. Data dari Statistics Korea menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat sekitar 13.800 bayi yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah. Angka ini setara dengan 5,8% dari total kelahiran dan merupakan yang tertinggi sejak pencatatan di mulai pada tahun 1981.
Bayangkan, dari tahun ke tahun angka ini terus merangkak naik. Ini menandakan bahwa masyarakat Korea Selatan mulai meninggalkan stigma bahwa pernikahan adalah satu-satunya prasyarat untuk memiliki anak.
Masyarakat Kini Lebih Terbuka
Meskipun pernikahan telah lama di anggap sebagai “paket wajib” sebelum memiliki anak di Korea Selatan, sikap publik secara bertahap mulai berubah. Banyak orang kini melihat kelahiran di luar pernikahan sebagai pilihan pribadi yang sah dan tidak perlu di cap negatif.
Perubahan ini juga dipicu oleh kasus selebriti papan atas yang memicu perdebatan publik tentang apakah bahasa resmi negara harus mendefinisikan seorang anak melalui status perkawinan orang tuanya. Wajar saja, kan, kalau anak-anak ini merasa tersudutkan dengan label yang melekat sejak lahir?
Revisi aturan ini bukan hanya soal penggantian istilah lho! Pemerintah Korea Selatan juga memperkuat sistem perlindungan anak dari tindakan kekerasan. Kini, pemerintah memiliki wewenang untuk membentuk komite khusus guna melakukan peninjauan mendalam dalam kasus kematian anak yang diduga berkaitan dengan penganiayaan.



