
DigiTripX.id – Kekerasan seksual menjadi isu yang semakin mendesak di Indonesia, terutama dengan meningkatnya kasus di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Kasus ini tidak hanya menambah panjang daftar kekerasan seksual di perguruan tinggi tetapi juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang apa itu kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban serta pelaku.
Definisi Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual mengacu pada segala bentuk tindakan yang memanfaatkan seksualitas seseorang tanpa persetujuan mereka. Ini mencakup pelecehan verbal, fisik, hingga eksploitasi seksual. Menurut Komnas Perempuan, terdapat 15 jenis kekerasan seksual, termasuk perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, dan pornografi yang merugikan korban. Penting untuk dicatat bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa kontak fisik tetapi juga tindakan yang merendahkan martabat korban secara psikologis atau emosional.
Dampak Terhadap Korban

Korban kekerasan seksual sering menghadapi dampak serius, baik fisik maupun mental. Psikolog Istiana Tajuddin menjelaskan dalam wawancara pada 2 Desember 2024:
“Secara umum, pelecehan seksual yang dialami oleh siapapun, termasuk mahasiswa, melahirkan perasaan tidak berdaya, dikendalikan, tidak mampu menguasai situasi, privasi diri terlanggar, serta terhina. Mereka yang awalnya menerima tubuh mereka dapat merasakan kehilangan kontrol terhadap tubuh mereka sendiri, menimbulkan perasaan bersalah karena tidak mampu melindungi diri sendiri.”
Baca Juga : Menguak Akar Kekerasan dalam Rumah Tangga
Istiana menambahkan bahwa pasca kejadian, korban bisa mengalami perasaan marah terhadap situasi, diri sendiri, dan lingkungan. Ingatan-ingatan terkait kekerasan seksual juga dapat terus mengganggu mereka, seakan-akan mereka mengalami hal tersebut lagi.
Beberapa dampak spesifik lainnya meliputi:
- Trauma Psikologis: Depresi, kecemasan, hingga PTSD.
- Isolasi Sosial: Anak muda sering merasa teralienasi. “Solidaritas kelompok membuat mereka berpeluang untuk diterima dan menjadi bagian dari kelompok. Namun, regulasi emosi yang belum mapan membuat mereka kadang mengambil keputusan yang kurang terkontrol,” jelas Istiana.
- Gangguan Fisik dan Ekonomi: Cedera fisik, penyakit menular seksual, dan kesulitan ekonomi akibat trauma berkepanjangan.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unhas
Pada 25 September lalu, seorang mahasiswi Unhas melaporkan dosennya atas dugaan pelecehan seksual saat konsultasi skripsi. Menurut korban, dosen tersebut tidak mengizinkannya pulang setelah konsultasi, dan di saat itulah pelecehan terjadi. Merasa tidak berdaya, korban melaporkan kejadian ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Setelah investigasi, Satgas PPKS menyatakan terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual. Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, menjelaskan pada 18 November bahwa sanksi berat telah diberikan:
“Hak dosen tersebut diberhentikan sementara hingga tiga semester, termasuk pencopotan dari jabatan akademik dan fungsionalnya.”
Namun, sanksi ini dianggap tidak memadai oleh mahasiswa dan pendamping korban. Aflina Mustafainah, pendamping korban, mempertanyakan efektivitas sanksi tersebut:
“Jika hanya skorsing, apa artinya? Nanti setelah satu setengah tahun, ada mahasiswa yang diajar lagi oleh orang ini.”
Reaksi Mahasiswa dan Insiden Pembakaran
Ketidakpuasan terhadap sanksi memicu demonstrasi oleh mahasiswa Unhas sebagai bentuk solidaritas dan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus ini. Pada 28 November sekitar pukul 22.00 Wita, terjadi insiden pembakaran gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas.

Polisi telah mengamankan 32 mahasiswa untuk dimintai keterangan, meskipun belum mengaitkan insiden itu dengan kasus pelecehan seksual.
Pernyataan Kontroversial Anggota Satgas PPKS
Kasus ini semakin memanas setelah tersebar percakapan antara korban dan anggota Satgas PPKS di media sosial. Anggota Satgas tersebut menyampaikan komentar yang dianggap meremehkan trauma korban:
“Dipecat pun tidak jamin hilang traumamu.”
Prof. Farida mengonfirmasi keaslian percakapan itu dan menyebut anggotanya telah meminta maaf. Namun, Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengecam pernyataan tersebut:
“Satgas harus mendukung korban, bukan malah memberikan pernyataan yang mereviktimasi.”
Dampak Terhadap Pelaku
Selain korban, pelaku kekerasan seksual juga menghadapi konsekuensi serius:
- Konsekuensi Hukum: Pelaku dapat dijatuhi hukuman berat sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Stigma Sosial: Penolakan dari komunitas dan kerugian reputasi.
- Gangguan Psikologis: Perasaan bersalah atau tekanan mental lainnya.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Kasus di Unhas menyoroti urgensi edukasi dan pencegahan kekerasan seksual. Masyarakat perlu memahami pentingnya persetujuan (consent), hubungan sehat, dan penguatan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman. Korban harus mendapatkan dukungan penuh dari keluarga, masyarakat, dan lembaga berwenang.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu untuk mencari bantuan. Lembaga seperti Komnas Perempuan dan organisasi lainnya siap memberikan perlindungan dan pendampingan.
Kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dengan dampak signifikan bagi korban dan pelaku. Kasus di Universitas Hasanuddin menjadi cerminan bahwa lingkungan pendidikan tinggi tidak kebal terhadap masalah ini. Diperlukan langkah kolektif dari semua pihak—mahasiswa, pendidik, institusi, dan pemerintah—untuk memastikan keadilan, memberikan perlindungan, dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.