Interest

Anak Bawah 16 Tahun Siap-Siap! Main Medsos Bakal Dibatasi Mulai Maret 2026

By. Andi Febrianti

DigiTripX.id – Setelah Australia resmi menerapkan larangan media sosial bagi anak sejak 10 Desember 2025, kini giliran Indonesia yang bersiap menyusul. Pemerintah RI sedang mematangkan aturan serupa yang targetnya mulai berlaku pada Maret 2026. Ini jadi sinyal kuat bagi penataan ulang ruang digital yang selama ini bebas di akses anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan aturan pembatasan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (platform digital) sedang dalam fase transisi. “Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital yang di siarkan di YouTube Kemenkominfo, Rabu (10/12/2025).

Aturan Sudah Jelas, Dasarnya PP TUNAS!

Kebijakan ini punya payung hukum kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS. PP yang ditandatangani Maret 2025 ini menjadi dasar pelarangan anak di bawah umur untuk bermain media sosial.

Inti dari aturan ini adalah lima ketentuan utama untuk platform digital:

  1. Prioritas pelindungan anak di atas kepentingan komersial.

  2. Larangan profiling data anak.

  3. Penerapan batasan usia dan pengawasan ketat pembuatan akun.

  4. Larangan menjadikan anak sebagai komoditas.

  5. Sanksi tegas bagi platform yang melanggar.

Baca Juga : India Jadi Primadona Raksasa Teknologi! Diguyur Dana Fantastis AI

Lalu, Berapa Batasan Usianya?

PP TUNAS mengatur batasan usia dengan sangat detail, di sesuaikan tingkat risiko platform. Aturannya sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: Hanya boleh punya akun di layanan digital berisiko rendah yang di rancang khusus untuk anak, dengan izin orang tua.

  • Usia 13-15 tahun: Boleh mengakses layanan digital berisiko sedang, tetap wajib ada persetujuan orang tua.

  • Usia 16-17 tahun: Diizinkan mengakses layanan berisiko tinggi (seperti medsos umum), asalkan sudah dapat izin dari orang tua.

Siap-Siap Ada Sanksi!

Meutya Hafid mengingatkan, baik platform maupun pengguna yang melanggar akan menghadapi konsekuensi. Sanksinya berlapis, mulai dari tindakan administratif, denda, hingga penghentian akses layanan. Detail teknis sanksi akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri. Sebagai persiapan, pemerintah bahkan sudah melakukan uji coba dengan melibatkan anak-anak di Yogyakarta untuk mengumpulkan masukan.

Indonesia Tidak Sendirian

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Selain Australia, beberapa negara telah lebih dulu bertindak:

  • Denmark: Larang akses medsos untuk anak di bawah 15 tahun.

  • Singapura: Batasi penggunaan gawai di sekolah.

  • Jepang, AS, dan Tiongkok juga punya regulasi ketat sesuai batas usia dan risiko platform.

Dengan target Maret 2026, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini menandai babak baru perlindungan anak di ruang digital. Keberhasilannya nanti sangat bergantung pada kolaborasi platform digital, kewaspadaan orang tua, dan kesadaran masyarakat untuk bersama menciptakan dunia online yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Digitripx

Your Digital Destination. Channel Youtube : DigiTripX Media

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button