Jokowi Teken Aturan Baru: Komite Keren Jadi Pengawas Media!
DigiTripX.id – Dalam suasana yang penuh antusiasme, Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya mengumumkan dukungannya terhadap Aturan Publisher Rights yang baru-baru ini di sahkan. Nah, salah satu hal yang paling menarik perhatian dari aturan tersebut adalah soal pembentukan sebuah komite independen yang bertugas untuk mengawasi kegiatan penerbitan media.
Kabar ini di bagikan oleh Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang mengungkapkan bahwa saat ini Dewan Pers sedang bergerak cepat untuk membentuk komite tersebut. Menurutnya, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden, komite ini akan terdiri dari sekitar 11 orang anggota, atau bisa juga dalam jumlah ganjil seperti 9 atau 7. Namun, semoga bisa tercapai angka 11 ya, biar lebih meriah!
Baca juga : Publisher Rights Platform Digital Wajib Bayar Media Lokal!
Di tengah-tengah keriuhan tersebut, lima orang dari anggota komite tersebut akan berasal langsung dari Dewan Pers. Dan yang menariknya lagi, mereka semua akan di pilih secara independen dan nggak punya ikatan apa-apa dengan perusahaan pers.
Tak hanya itu, lima anggota lainnya nanti akan di usulkan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Mereka bisa dari berbagai kalangan, mulai dari pakar, profesional, sampai masyarakat umum yang punya ketertarikan di bidang media.
Dan tentu saja, pemerintah juga turut berperan dalam komite ini dengan memberikan satu perwakilan dari Kementerian Kominfo. Jadi, semakin lengkap deh!
Baca juga : Chip Otak Neuralink Elon Musk, Siap Ubah Cara Kita Berinteraksi!
Semua peraturan terkait pembentukan Komite ini sudah tercantum secara jelas di Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam pasal tersebut di sebutkan komite di bentuk Dewan Pers dan bersifat independen.
Dengan kehadiran komite keren ini, di harapkan bahwa proses penerbitan dan distribusi konten media akan menjadi lebih teratur dan transparan. Semoga saja, dengan adanya pengawasan yang ketat ini, media kita bisa semakin berkembang dan memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. So, let’s keep our fingers crossed!